Hak Cipta dan Hak Paten, apa bedanya?

forum sosialisasi kepatuhan terhadap kekayaan intelektual
Sebagai sobat misqueen yang tetap berhasrat untuk hidup enak dan tampil gaya, mengunduh film dan musik bajakan, memakai baju atau sepatu yang berdesain nyaris serupa dengan pakaian dari brand terkenal adalah yang lumrah saya lakukan.

Saking lumrahnya, saya bahkan tidak sadar bahwa pilihan mengonsumsi barang-barang itu adalah sebuah tindakan yang melanggengkan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Malu rasanya... Saya baru menyadari hal ini setelah mendengar pemaparan dalam Forum Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Kekayaan Intelektual #cerdashukum #forumHKIkominfo_yogya yang digelar di Sheraton Hotel, Yogyakarta, Kamis, 25 Juli 2019.

beda hak cipta dan hak paten sadar hukum

Forum sosialisasi yang diikuti oleh sejumlah pelaku UMKM Yogyakarta, Mahasiswa dan para blogger ini menghadirkan oleh sejumlah narasumber dari kementerian dan Pemkot Yogyakarta, yaitu :
  1. Bambang Gunawan (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Kemananan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik) 
  2. Handi Nugraha (Kasi Kerjasama Lembaga non Pemerintah dan Monitoring Kemenkumham) 
  3. Lucy Irawati (Kepala Dinas Koperasi UMKM, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemerintah Kota Yogyakarta) 
beda hak cipta dan hak paten

Kenapa Kekayaan Intelektual Harus Dilindungi? 

Kekayaan Inteletual dalam pengertian umum bisa diartikan sebagai sekumpulan hak-hak hukum yang dihasilkan dari aktivitas intelektual di bidang industri, karya ilmiah, sastra dan seni. 

Proses intelektual yang menyertainya membuat kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi. Contoh sederhananya ya seperti tulisan saya di blog ini. Artikel-artikel yang saya buat dengan proses lama mulai dari pengumpulan informasi, menyusun kalimat hingga tata letaknya, semua merupakan hasil aktivitas intelektual yang bisa bernilai ekonomi. Dalam artian bisa di monetisasi alias menghasilkan uang. Entah itu bentuknya sponsored post, endorsement dan lain sebagainya.

Nah, bila tidak dilindungi, konten-konten yang telah saya buat dengan susah payah di blog ini boleh jadi di copy paste oleh orang lain tanpa izin atau malah digunakan untuk tujuan komersil secara serampangan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Beda Hak Cipta dan Hak Paten 

Selama ini saya kerap rancu dengan hak cipta dan hak paten. Keduanya terlihat serupa, namun menurut Handi Nugraha, keduanya berbeda.

Begini penjelasanya;

Secara umum, kekayaan intelektual terbagi menjadi dua, yaitu :

  1. Hak Cipta dan hak terkait
  2. Hak Kekayaan Industri yang meliputi hak paten, hak merek dan indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan perlidungan varietas tanaman.
Hak Cipta (Copyright) berkaitan dengan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif atau publishing atas karyanya di bidang seni, literatur dan ilmu pengetahuan. Contohnya adalah lagu/musik, karya sastra dan sebagainya.

Hak Cipta ini juga diikuti oleh hak-hak terkait seperti :
  • Hak Artis (performer) 
  • Hak Produser Rekaman
  • Hak Lembaga Siaran
Pengakuan terhadap hak cipta ini didasarkan pada pengumuman atau publishing. Jadi siapa yang pertama kali mempublikasikan, secara otomatis dialah pemilik hak cipta itu. Dengan begitu, di masa mendatang, bila ada orang atau pihak yang ingin mempublikasikan ulang/ menyalin/ atau mengutip sebagian atau keseluruhan karya tersebut maka ia wajib meminta izin pada pemilik hak cipta. 

Contoh sederhananya untuk kasus merekam film di bioskop dan menyebarkannya. Nah yang seperti itu melanggar hak cipta. 

Pengakuan terhadap hak cipta tidak hanya berlaku secara nasional tetapi juga bisa diakui oleh negara lain sesuai dengan Bern Convention for the Protection of Literacy and Artistic Work. Berdasarkan konvensi tersebut, bila ada karya atau hak cipta diumumkan oleh suatu negara maka negara-negara peserta konvensi lainnya juga wajib ikut mengakui. 

Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) meliputi beberapa hak, yaitu : 

  • Merek (Trademark) adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis. Bentuknya bisa berupa gambar. logo, nama, kata, huruf, susunan arna dalam bentu 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur-unsur tersebut. Merek digunakan untuk membedakan barang/jasa yang diproduksi orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Pendaftaran pengakuan merek ini perlu kehati-hatian. Jangan sampai merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan merek yang telah terdaftar, terutama dalam hal penyebutan. Contohnya Merek bank dan bang. Meski kedua kata itu berbeda huruf, namun bila penyebutannya serupa, pasti pengajuan pendaftarannya bakal ditolak.
  • Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis, seperti faktor ala, faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya, memberikan ciri atau kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. 
  • Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya 
  • Desain Industri (Industrial Design) merupakan kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis/ warna, atau gabungan kesemuanya dalam bentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis. Desain Industri dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. 
  • Rahasia Dagang, adalah informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum. Biasanya memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. 
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Khusus untuk perlindungan varietas ini, berada di ranah Departemen Pertanian.
    merek palsu sadar hukum hak kekayaan intelektual
    http://www.11points.com/

    merek palsu sadar hukum hak keyaan intelektual
    http://www.kyaboss.com/

Cara Melindungi Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual dapat diakui dan dilindungi melalui beberapa cara yaitu :

  • Deklaratif : melalui pengumuman atau publikasi, contohnya hak cipta dan hak terkait. 
  • Konstitutif : melalui pendaftaran, contohnya paten, merk, desain industri, DTLST, dan PVT. Pembuktian hak berdasarkan sertifikat hak yang diberikan oleh negara (monopoli terbatas). 
  • Secara diam-diam, artinya dijaga/disimpan kerahasiaannya sendiri oleh pemiliknya. Contohnya rahasia dagang.
Untuk perlindungan secara konstitutif, bisa didapatkan dengan mengajukan pendaftaran secara online ke www.dgip.go.id . Di situs tersebut sudah lengkap tertera persyaratan yang dibutuhkan, biaya dan formulir yang perlu diisi. 

Secara ringkas berikut langkah-langkah pendaftaran Kekayaan Intelektual ;

  1. Mengisi formulir 
  2. Penuhi syarat-syaratnya 
  3. Bayar biaya sesuai ketentuan PNBP
Meski saat ini proses pendaftaraan Hak Kekayaan Intelektual dilakukan secara full digital, namun menurut Handi, proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat memakan waktu lumayan lama, yaitu antara 1,5 hingga 2 tahun. Pasalnya, pihak yang terkait perlu melakukan beberapa pengecekan dan pengkajian yang detail. 

Perlu diketahui juga, bahwa pengakuan HKI ini memiliki jangka waktu alia ada masa kadaluarsanya. Untuk pengakuan terhadap hak paten misalnya selama 20 tahun, sementara untuk pengakuan terhadap paten sederhana hanya 10 tahun. "Setelah jangka waktunya habis, pemilik bisa memperpanjang lagi, biayanya sekitar 2,5 juta. Tapi kalau tidak diperpanjang, maka orang lain bisa bebas memakai teknologi tersebut," kata Handi. 

Salah satu contohnya bisa dilihat pada obat generik. Menurut Handi, obat generik yang beredar adalah obat yang hak patennya telah kadaluarsa. Itu sebabnya, produsen-produsen obat lain bisa memproduksi secara massal dengan biaya produksi yang lebih murah karena tidak perlu membayar lisensi kepada pemilik hak paten.
hak kekayaan intelektual sadar hukum
Semoga jadi tambah tahu ya.

15 komentar

  1. Ini kudu banget dipahami oleh para enterpreneur, ataupun mereka yg bergerak di industri dan merek dagang ya Mba
    Thanks infonya
    --bukanbocahbiasa(dot)com--

    BalasHapus
  2. Jadi kalau mematenkan suatu produk sebisa mungkin produknya mendatangkan profit ya.. Karena ternyata perpanjangannya juga lumayan keluar duit 😄

    BalasHapus
  3. oh, jadi ini bedanya ya , aku jadi tahu, nambah pengetahuan nih jadinya. nah, aku mau kue ini jadi hak paten aku yah, bisa gitu ya Mba

    BalasHapus
  4. Lama juga ya mbak prosesnya, sampai 2 tahun. Kalau bagi yang nggak sabar, jadi malas juga ngurusnya

    BalasHapus
  5. Iya kudu banget dipahami ini hak cipta ama hak paten biar ga gampang di samain atau di tiru yak..

    BalasHapus
  6. Yup, saya jadi tambah tau Mbak. Ternyata hak cipta dan hak paten itu beda.
    Perlu diketahui juga untuk para pelaku bisnis atau enterpreneur-nya ya...

    BalasHapus
  7. Aku jadi inget mata kuliah Hak Atas Kekayaan Intelektual nih. Usaha yang saya lakukan sekarang sebagai konsumen untuk menghargai pemilik hak cipta dan hak paten dengan tak membeli barang KW.

    BalasHapus
  8. Lalu, gimana ya kalau hak paten itu sudah dimiliki seseorang, tiba-tiba diakui oleh pihak lain..kaya kasus parfum beberapa waktu lalu ini lho mak

    BalasHapus
  9. Sekarang banyak orang beralih ke wirausaha. Penting banget untuk #cerdashukum dan tau seputar hak cipta plus hak paten.

    BalasHapus
  10. tanpa sadar kita udah melanggar hak kekayaan intelektual orang lain ya, mba..
    itulah kenapa saya nggak mau pakai barang KW, selalu beli yang asli. Tapi kalau download lagu kadang masih, mbak...tapi udah jarang sih...sekarang kan dengerin lagu udah sering di semacam Spotify gitu...

    BalasHapus
  11. Wahh cocok yang mau enterpreneur harus paham mengenai hal ini

    BalasHapus
  12. Wah jadi kalau menciptakan apa-apa terus nggak bayar atau memperpanjang hak paten maka penemuan tersebut bisa ramai-ramai diklaim orang lain.

    BalasHapus
  13. Wooo jadi gini toh bedanya
    Makanya butuh baca referensi ini supaya ga salah sebut soal "hak"

    BalasHapus
  14. AKu suka download film bajakan dan pernah beli buku bajakan, malu mak. Aku mikir, aku kan juga nulis, gimana kalau karyaku dibajak? kan syedih banget. dan aku baru tahu nih perbedaan hak cipta dan hak paten, tfs ya Mak... :)

    BalasHapus
  15. Wah saya juga baru tau mba ternyata hak paten dan hak cipta itu beda ya.jadi paham berkat artikel ini

    BalasHapus